Loading...
Profil

 Visi :
Terwujudnya pelayanan prima dan meningkatnya iklim Investasi di
Kabupaten Tegal
 Misi :

    Menciptakan profesionalisme individu aparat pelayanan untuk mewujudkan pelayanan yang mudah, murah, cepat, transparan dan akuntabel dengan pelayanan berbasis aplikasi IT.

    Tercukupinya fasilitas sarana dan prasarana pelayanan penanaman modal dan PTSP yang berkualitas.

    Mewujudkan koordinasi yang baik dan bersinergi dengan SKPD terkait dalam proses Perizinan.

    Menciptakan peran serta Ormas, Orpol, Organisasi Pemuda dan Masyarakat terhadap Investasi dan PTSP.

    Mendorong terciptanya iklim Investasi yang Kondusif.

    Meningkatkan efektifitas promosi dan kerjasama penanaman modal.

M.A.N.T.A.P
Mudah, Akuntabel, Nyaman, Tanggap, Aktual, Profesional
 Tugas :
Tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas urusan pembantuan urusan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu serta energi sumber daya mineral. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
 Fungsi :

    Penetapan rencana kerja;

    Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu serta energi sumber daya mineral;

    Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penamaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta energi sumber daya mineral;

    Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta sumber daya mineral;

    Pengelolaan dan fasilitasi program dan kegiatan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta sumber daya mineral;

    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta sumber daya mineral;

    Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta sumber daya mineral;

    Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta sumber daya mineral;

"KAMI SANGGUP DAN BERSEDIA UNTUK MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS, SERTA BERSEDIA UNTUK MENERIMA SANKSI, DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR."
  • Download SK Maklumat Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Tegal di sini