Menciptakan profesionalisme individu aparat pelayanan untuk mewujudkan pelayanan yang mudah, murah, cepat, transparan dan akuntabel dengan pelayanan berbasis aplikasi IT.
Tercukupinya fasilitas sarana dan prasarana pelayanan penanaman modal dan PTSP yang berkualitas.
Mewujudkan koordinasi yang baik dan bersinergi dengan SKPD terkait dalam proses Perizinan.
Menciptakan peran serta Ormas, Orpol, Organisasi Pemuda dan Masyarakat terhadap Investasi dan PTSP.
Mendorong terciptanya iklim Investasi yang Kondusif.
Meningkatkan efektifitas promosi dan kerjasama penanaman modal.
Penetapan rencana kerja;
Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu serta energi sumber daya mineral;
Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penamaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta energi sumber daya mineral;
Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta sumber daya mineral;
Pengelolaan dan fasilitasi program dan kegiatan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta sumber daya mineral;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta sumber daya mineral;
Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta sumber daya mineral;
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta sumber daya mineral;