Publikasi
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
Diupload pada : 31 Mei 2024
Permohonan Pencabutan Perizinan Berusaha - Likuidasi (UMK)
Diupload pada : 31 Mei 2024
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Diupload pada : 31 Mei 2024
Penggantian Hak Akses Pelaku Usaha Lama (Non-UMK)
Diupload pada : 31 Mei 2024
Perizinan Non UMK Risiko Rendah dan Menengah Rendah (Badan Usaha)
Diupload pada : 31 Mei 2024
Perubahan Perizinan Berusaha - Profil Orang Perseorangan
Diupload pada : 31 Mei 2024
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses
- Hak akses berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran
2. Kunjungi https://oss.go.id/
3. Pilih MASUK
4. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK
5. Klik Menu PB-UMKU dan pilih Permohonan Baru
6. Pilih KBLI untuk pengajuan PB-UMKU
- Sistem akan menampilkan tabel Daftar Kegiatan Usaha secara otomatis, berdasarkan Perizinan Berusaha yang sudah diajukan sebelumnya:
- KBLI
- Lokasi Usaha
- Data Usaha
- Skala Usaha
- Tingkat Risiko
- Perizinan UMKU
- Status
- Klik tombol Proses Perizinan Berusaha UMKU
6.a Pilih KBLI untuk pengajuan PB-UMKU (Jika terjadi konversi KBLI 2017 menjadi KBLI 2020)
- Setelah klik tombol Proses Perizinan Berusaha UMKU, khusus Pelaku Usaha lama yang izin usahanya sudah efektif termasuk data migrasi dari OSS 1.1 dan status izinnya masih berlaku serta belum melakukan aksi korporasi apapun (seperti mengajukan Perubahan, Pengembangan, Perluasan, Perpanjangan, dan sebagainya) dalam OSS RBA, akan muncul KBLI Konversi Tahun 2020 yang menampilkan pilihan konversi KBLI 2017 menjadi KBLI 2020.
- Lalu pilihlah KBLI 2020 yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan dalam rangka memproses pengajuan permohonan PB-UMKU atas KBLI 2020 tersebut, lalu klik tombol LANJUT.
7. Klik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
- Sistem akan menampilkan Daftar Kegiatan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada KBLI yang telah dipilih sebelumnya (jika ada).
- Klik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU, untuk mengajukan PB-UMKU pada KBLI yang dipilih.
8. Pilih Perizinan Berusaha UMKU
- Sistem akan menampilkan Formulir Perizinan Berusaha UMKU.
- Pilih Perizinan Berusaha UMKU yang ingin diajukan pada daftar pilihan yang tertera.
- Masukkan kata kunci pada kolom Cari untuk mencari Perizinan Berusaha UMKU yang ingin diajukan.
Jika PB-UMKU yang ingin diajukan tidak ada pada daftar pilihan, maka pilih ‘Ya’ pada pertanyaan ‘Apakah Anda memerlukan Perizinan Berusaha UMKU lainnya?’
Pilih Perizinan Berusaha UMKU - Lanjutan (Jika memilih ‘Ya’ pada ‘Perizinan Berusaha UMKU lainnya’)
- Jika memilih ‘Ya’ (pada Perizinan Berusaha UMKU lainnya), maka sistem akan menampilkan daftar pilihan Perizinan Berusaha UMKU yang berbeda.
- Pilih Perizinan Berusaha UMKU yang ingin diajukan pada daftar pilihan yang tertera.
(Masukkan kata kunci pada kolom Cari untuk mencari Perizinan Berusaha UMKU yang ingin diajukan)
9.a Lengkapi Formulir Perizinan Berusaha UMKU (Jika ada unggah dokumen Persyaratan)
- Sistem akan menampilkan formulir berisi kumpulan Persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk mendapatkan Perizinan Berusaha UMKU yang diajukan.
- Pilih ‘Kegiatan Usaha’ pada ‘Deskripsi Kegiatan Usaha’ yang tertera.
- Klik tombol PILIH DOKUMEN untuk mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan keterangan yang tertera.
Pastikan Anda sudah melengkapi berbagai Persyaratan yang tertera, lalu klik tombol LANJUT.
9.b Lengkapi Formulir Perizinan Berusaha UMKU (Jika ada Persyaratan Lampiran Data Teknis)
- Sistem akan menampilkan formulir berisi kumpulan Persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk mendapatkan Perizinan Berusaha UMKU yang diajukan.
- Pilih ‘Kegiatan Usaha’ pada ‘Deskripsi Kegiatan Usaha’ yang tertera.
- Klik tombol PILIH DOKUMEN untuk mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan keterangan yang tertera.
- Jika ada persyaratan lampiran data teknis:
- Klik tulisan ‘disini’ untuk mengunduh template lampiran Formulir data teknis.
- Isi dan simpan (Save As) dengan format file PDF.
- Unggah file PDF lampiran Formulir data teknis yang sudah terisi.
- Pastikan Anda sudah melengkapi berbagai Persyaratan yang tertera, lalu klik tombol LANJUT.
9.c Lengkapi Formulir Perizinan Berusaha UMKU (Jika tidak ada unggah dokumen Persyaratan)
- Sistem akan menampilkan kumpulan Persyaratan yang harus Anda siapkan untuk mendapatkan Perizinan Berusaha UMKU yang diajukan.
- Pilih ‘Kegiatan Usaha’ pada ‘Deskripsi Kegiatan Usaha’ yang tertera.
- Pastikan Anda sudah memahami dan memenuhi berbagai Persyaratan yang tertera.
- Klik tombol LANJUT.
10.a Periksa Daftar Kegiatan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (jika sebelumnya mengunggah dokumen persyaratan)
- Sistem akan menampilkan tabel Daftar Kegiatan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang sudah diajukan, terdiri dari:
- Nama Perizinan UMKU
- Kewenangan
- Tanggal Pengajuan
- Status Izin
- Status Permohonan (Status akan berubah mengikuti pemrosesan yang dilakukan oleh Kewenangan Instansi terkait.)
- Tunggu perubahan Status Permohonan pada PB-UMKU yang diajukan:
- Lanjut ke langkah 12.a, jika PB-UMKU yang diajukan perlu memperbaiki dokumen persyaratan.
- Lanjut ke langkah 12.b, jika PB-UMKU yang diajukan memerlukan PNBP.
- Lanjut ke langkah 13, jika PB-UMKU yang diajukan tidak memerlukan PNBP.
- Klik tombol AJUKAN PERIZINAN BERUSAHA UMKU, untuk menambahkan PB-UMKU lainnya sesuai kebutuhan.
10.b Periksa Daftar Kegiatan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (jika sebelumnya tidak mengunggah dokumen persyaratan)
- Sistem akan menampilkan Daftar Kegiatan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang sudah diajukan, terdiri dari:
- Nama Perizinan UMKU
- Kewenangan
- Tanggal Pengajuan
- Status Izin
- Status Permohonan (Status akan berubah mengikuti pemrosesan yang dilakukan oleh Kewenangan Instansi terkait.)
- Klik tombol PEMENUHAN PERSYARATAN PB UMKU DI SISTEM K/L, untuk melanjutkan proses pengajuan PB-UMKU pada sistem K/L sesuai Kewenangan Instansi yang tertera. (lanjut ke langkah 11)
- Klik tombol AJUKAN PERIZINAN BERUSAHA UMKU, untuk menambahkan PB-UMKU lainnya yang dibutuhkan.
11. Contoh Tampilan Perizinan pada Sistem K/L
Sistem akan mengarahkan dan menampilkan Halaman Perizinan pada Sistem K/L (sesuai Kewenangannya masing-masing) untuk melanjutkan proses pemenuhan persyaratan dan kewajiban dalam mendapatkan PB-UMKU yang diajukan.
12.a Tunggu dan Periksa Perubahan Status Permohonan (Jika ada Perbaikan Persyaratan)
- ‘Belum Diproses’ merupakan Status Permohonan awal setelah pengajuan PB-UMKU.
- Perubahan Status Permohonan menjadi ‘Perbaikan Persyaratan’ hanya jika PB-UMKU yang diajukan perlu memperbaiki dokumen persyaratan yang tertera.
- Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha.
Tunggu dan Periksa Perubahan Status Permohonan (Jika ada Perbaikan Persyaratan) - Lanjutan
- Sistem akan menampilkan Formulir Pemenuhan yang harus Anda lengkapi/perbaiki untuk mendapatkan Perizinan Berusaha UMKU yang diajukan.
- Perhatikan kolom Catatan sebagai tambahan keterangan yang berasal dari Kewenangan Instansi terkait. (jika ada).
- Klik tombol UBAH DOKUMEN dan perbaiki dokumen yang berstatus ‘Perbaikan Persyaratan’ (Maksimal upload file: 5 MB) (jika ada).
- Jika Anda ingin memberikan catatan tambahan, isilah pada kolom Catatan. (opsional)
- Klik kotak centang/checkbox pada disclaimer.
- Klik tombol LANJUT.
Tunggu dan Periksa Perubahan Status Permohonan (Jika ada Perbaikan Persyaratan) - Lanjutan
- Perubahan Status Permohonan menjadi ‘Belum Diproses’ kembali, setelah Anda memperbaiki dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Tunggu perubahan Status Permohonan pada PB-UMKU yang diajukan:
- Lanjut ke langkah 12.b, jika PB-UMKU yang diajukan memerlukan PNBP.
- Lanjut ke langkah 13, jika PB-UMKU yang diajukan tidak memerlukan PNBP.
12.b Tunggu dan Periksa Perubahan Status Permohonan (Jika ada PNBP)
- ‘Belum Diproses’ merupakan Status Permohonan awal setelah pengajuan PB-UMKU.
- Perubahan Status Permohonan menjadi ‘Konfirmasi Pembayaran’ hanya jika PB-UMKU yang diajukan membutuhkan PNBP.
- Klik tombol Unggah Bukti Bayar PNBP.
Tunggu dan Periksa Perubahan Status Permohonan (Jika ada PNBP) - Lanjutan
- Sistem akan menampilkan Formulir Pemenuhan yang harus Anda lengkapi untuk mendapatkan Perizinan Berusaha UMKU yang diajukan.
- Klik tombol LIHAT DOKUMEN untuk melihat Surat Perintah Setor (SPS) yang diunggah Instansi terkait (jika ada).
- Klik tombol PILIH DOKUMEN dan unggah dokumen bukti bayar PNBP. (Maksimal upload file: 5 MB) (jika ada).
- Klik kotak centang/checkbox pada disclaimer.
- Klik tombol LANJUT.
Tunggu dan Periksa Perubahan Status Permohonan (Jika ada PNBP) - Lanjutan
- Perubahan Status Permohonan menjadi ‘Telah melakukan Pembayaran’ setelah unggah bukti bayar PNBP dalam dokumen persyaratan.
- Perubahan Status Permohonan menjadi ‘Persetujuan Pembayaran’ setelah bukti bayar PNBP yang diunggah telah disetujui oleh Kewenangan Instansi terkait.
13. Perizinan Berusaha UMKU telah terbit
- Jika Status Permohonan sudah menjadi ‘Telah terverifikasi’, maka Perizinan Berusaha UMKU telah terbit.
- Klik tombol Cetak Perizinan Berusaha UMKU.
- Selanjutnya Anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan berusaha UMKU tersebut.
14. Contoh Produk PB-UMKU (Izin Pendirian Pabrik Badan Usaha Bahan Peledak)
Tautan :
Klik disiniPermohonan Pencabutan Perizinan Berusaha - Likuidasi (UMK)
PERMOHONAN PENCABUTAN PERIZINAN BERUSAHA - LIKUIDASI
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memproses Permohonan Pencabutan Perizinan Berusaha Likuidasi. Anda dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini:
1. Kunjungi https://oss.go.id/, pilih “Masuk”
2. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK
3. Masuk ke menu PERIZINAN BERUSAHA, pilih PENCABUTAN, pilih LIKUIDASI dan klik PERMOHONAN PELAKU USAHA
4. Sistem akan melakukan pengecekan apakah NPWP Anda valid atau tidak. Setelah NPWP dinyatakan valid, klik PROSES untuk melanjutkan permohonan. Apabila NPWP dinyatakan tidak valid, silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200
5. Klik PROSES PERMOHONAN untuk memproses permohonan Pencabutan Likuidasi
6. Periksa Data Pelaku Usaha, pastikan data yang ditampilkan oleh sistem sudah benar.
7. Lengkapi Data Akta Pembubaran sesuai dengan Jenis Pemohon Likuidasi (Pelaku Usaha, Likuidator, atau Tim Penyelesai)
8. Periksa Data Penanggung Jawab, pastikan data yang ditampilkan oleh sistem sudah benar
9. Periksa Data Proyek. Data Proyek pada formulir permohonan akan muncul berdasarkan kewenangan K/L/D per masing-masing proyek. Klik pada TAB DATA PENANAMAN MODAL RISIKO atau klik ikon “V” untuk menampilkan data Kegiatan. Klik PRATINJAU untuk melihat Permohonan Pencabutan Likuidasi sesuai dengan Kewenangan
10. Baca dan Pahami Pernyataan dengan teliti, lalu centang kotak DISCLAIMER (format surat pernyataan dapat dilihat pada menu PRATINJAU SURAT PERNYATAAN) dan klik SAYA SUDAH MEMBACA DAN MENYETUJUI. Lalu, klik KIRIM PERMOHONAN untuk mengirimkan permohonan Pencabutan Likuidasi
11. Setelah melengkapi data pada permohonan dan klik PROSES, akan ada notifikasi konfirmasi untuk melakukan Pencabutan Likuidasi. Klik YA untuk melanjutkan proses permohonan Pencabutan Likuidasi. Lalu, klik OK untuk menyelesaikan proses permohonan pencabutan likuidasi, selanjutnya sistem secara otomatis akan menampilkan halaman tracking Permohonan Pencabutan Likuidasi
12. Setelah menyelesaikan permohonan Pencabutan Likuidasi, maka status permohonan akan menunjukkan “Terkirim”. Koordinator akan melakukan verifikasi atas permohonan Pencabutan Likuidasi sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang membutuhkan waktu selama 5 (lima) hari kerja
13. Jika Dokumen yang disampaikan belum lengkap atau belum sesuai dengan ketentuan, maka status permohonan Anda akan menjadi “Perlu Perbaikan”. Klik ikon “V” dan klik LIHAT DETAIL PER KEWENANGAN untuk melihat detail status permohonan pencabutan likuidasi berdasarkan kewenangan K/L/D pemeriksa. Jika Status Permohonan Anda “Disetujui” Anda dapat berpindah ke langkah 16.
14. Lihat daftar permohonan pencabutan likuidasi per kewenangan, kemudian identifikasi kolom status permohonan “Perlu Perbaikan” dan klik ikon “V” pada baris permohonan pencabutan likuidasi dengan status “Perlu Perbaikan”. Lalu, klik LIHAT DETAIL kemudian sistem akan menampilkan halaman Permohonan Likuidasi
15. Lihat kolom Catatan untuk mengetahui catatan perbaikan dari verifikator K/L/D. Setelah permohonan/dokumen diperbaiki, klik SAYA SUDAH MEMBACA DAN MENYETUJUI dan klik KIRIM PERMOHONAN untuk mengirimkan perbaikan permohonan Pencabutan Likuidasi.
16. Jika K/L/D menyetujui Pencabutan Likuidasi, status permohonan akan berubah menjadi “Disetujui”. Klik ikon “V” untuk menampilkan:
- Formulir Permohonan Pencabutan Likuidasi (klik LIHAT PERMOHONAN)
- Daftar Permohonan Likuidasi per kewenangan (klik LIHAT DETAIL PER KEWENANGAN)
- Cetakan Pencabutan NIB (klik PENCABUTAN NIB)
- Cetakan Surat Pernyataan Pencabutan Likuidasi (klik PERNYATAAN LIKUIDASI)
- Cetakan Pencabutan Izin OSS 1.1. (klik PENCABUTAN IZIN USAHA)
- Cetakan Pencabutan Izin OSS RBA (klik PENCABUTAN IZIN)
- Status Per Kewenangan (klik STATUS PER KEWENANANGAN)
17. Setelah Permohonan Pencabutan Likuidasi “Disetujui” Surat Permohonan Pencabutan Likuidasi pun akan terbit. Pencabutan Likuidasi untuk Kegiatan Usaha tingkat risiko rendah hanya dilakukan dengan pemutakhiran NIB. Surat Pencabutan Sertifikat Standar tercetak untuk Kegiatan Usaha tingkat risiko menengah rendah, tingkat risiko menengah tinggi, dan tingkat risiko tinggi yang memiliki SS terverifikasi. Surat Pencabutan Izin tercetak untuk Kegiatan Usaha tingkat risiko tinggi terverifikasi. Berikut dibawah ini adalah tampilan dari Surat Pencabutan Likuidasi:
- Surat Pencabutan SS/Izin (Sesuai dengan Tingkat Risiko)
- Surat pemutakhiran NIB
- Surat Pernyataan Pencabutan Likuidasi
Tautan :
Klik disiniLaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses
● Hak akses berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran
2. Kunjungi https://oss.go.id/
3. Pilih MASUK
4. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK
5. Masuk ke Menu PELAPORAN, pilih LAPORAN LKPM, klik PELAPORAN
- Setelah login berhasil, masuk ke menu PELAPORAN
- Pilih LAPORAN LKPM, lalu klik PELAPORAN untuk melanjutkan proses pelaporan LKPM
6. Setelah masuk ke menu Laporan LKPM, klik BUAT LAPORAN
- Setelah memasuki menu LKPM untuk Pelaku UMK, klik BUAT LAPORAN
- Daftar LKPM Pelaku UMK menampilkan list LKPM yang telah dilaporkan pada periode sebelumnya.
7. Pilih Data Kegiatan Usaha yang akan dilaporkan
- Centang Data Kegiatan Usaha yang akan dilaporkan pada checkbox/kotak kecil lalu klik SELANJUTNYA
8. Periksa Data Kegiatan Usaha
- Sistem akan menampilkan Data Kegiatan Usaha yang akan dilaporkan secara terperinci, yang meliputi:
- Data Kegiatan Berusaha
- Rencana Penanaman Modal (Rp)
- Total Realisasi Sampai Periode Sebelumnya (Rp)
- Status Usaha SS/Izin
- Persyaratan Dasar dan UMKU
- Klik tautan pada nilai jumlah TOTAL RENCANA untuk melihat detail rencana penanaman modal
- Klik tautan pada nilai jumlah TOTAL REALISASI untuk melihat detail total realisasi penanaman modal
- Klik tautan pada LIHAT DETAIL di dalam tabel Persyaratan Dasar dan UMKU untuk melihat kelengkapan data persyaratan dasar dan UMKU
9. Lengkapi Data Realisasi Penanaman Modal (Sesuai Nilai Perolehan Awal)
- Bagi Pelaku Usaha yang belum pernah melaporkan LKPM di OSS Berbasis Risiko, silahkan isi kolom Total Realisasi Periode Sebelumnya. Bagi yang sudah melaporkan, sistem akan menampilkan data Total Realisasi Periode Sebelumnya secara otomatis.
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Realisasi Periode Pelaporan
- Penjelasan atas Realisasi Penanaman
- Sistem akan menampilkan data secara otomatis:
- Rencana Penanaman Modal
- Total Realisasi Sebelumnya untuk yang pernah melaporkan di LKPM OSS Berbasis Risiko
- Total Akumulasi Realisasi
- Setelah Anda melakukan pengisian data Realisasi Penanaman Modal, nilai tambahan realisasi yang dimasukkan akan dikalkulasi sampai dengan periode pelaporan dan ditampilkan oleh sistem secara otomatis pada kolom Total Akumulasi Realisasi
- Geser kursor Anda pada ĞoolĞip informasi (simbol “i”) untuk mendapatkan penjelasan/informasi pengisian data realisasi penanaman modal
- Jika Pelaku Usaha tidak menginput Realisasi Periode Pelaporan, Pelaku usaha wajib memberi keterangan pada kolom B (Penjelasan Atas Realisasi Penanaman Modal)
10. Lengkapi Data Penggunaan Tenaga Kerja
- Untuk Pelaku Usaha yang belum melaporkan LKPM di OSS Berbasis Risiko sebelumnya, silahkan isi kolom Tenaga Kerja Sebelum Periode Pelaporan. Bagi yang sudah melaporkan, sistem akan menampilkan data Tenaga Kerja Sebelum Periode Pelaporan secara otomatis
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Tambahan tenaga kerja periode pelaporan
- Pengurangan tenaga kerja periode pelaporan
- Sistem akan menampilkan data secara otomatis:
- Total Tenaga Kerja Sebelum Periode Pelaporan
- Total Tenaga Kerja sampai dengan Periode Pelaporan
- Setelah Anda melakukan pengisian Penggunaan Tenaga Kerja, data tenaga kerja yang dimasukkan akan dikalkulasi sampai dengan periode pelaporan dan ditampilkan oleh sistem secara otomatis pada kolom Total Tenaga Kerja sampai dengan Periode Pelaporan
11. Lengkapi Data Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran
- Data Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran Per Tahun hanya dapat diisi pada periode Semester 2.
- Data Pelaku Usaha yang wajib dilengkapi:
- Realisasi produksi pada jenis barang/jasa yang dihasilkan
- Ekspor (%) pada jenis barang/jasa yang dihasilkan (jika melakukan kegiatan ekspor)
- Nilai ekspor dalam US $ per tahun (jika melakukan kegiatan ekspor)
- Pastikan Anda mengisi data Realisasi Produksi dan apabila anda mengisi realisasi produksi 0 (nol) maka data Ekspor (%) dan Nilai Ekspor dalan US $ Per tahun tidak dapat diisi
12. Lengkapi Data Permasalahan yang Dihadapi Pelaku Usaha
- Pilih Kategori Permasalahan serta Detail Permasalahan (jika ada), lalu isi Keterangan Masalah (Kronologi)
- Klik SIMPAN PERMASALAHAN
- Permasalahan yang telah diinput akan tersimpan pada tabel di bawah dan akan terkirim ke verifikator
- Anda dapat menghapus permasalahan yang anda pilih dengan mencentang kotak di sebelah kolom nomor dan klik tombol HAPUS
13. Lengkapi Data Pimpinan/Penanggung Jawab LKPM
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Nama Petugas
- No. Telepon/HP Petugas
- Jabatan
- Email (klik tanda ‘plus’ apabila Anda akan mengisi email lebih dari satu)
14. Menyetujui Pernyataan Pelaporan LKPM
- Anda harus baca dan pahami Pernyataan dengan teliti, lalu centang kotak DISCLAIMER
- Klik KIRIM LAPORAN untuk mengirim LKPM
15. Setelah data dilengkapi, akan muncul tampilan Pemberitahuan Laporan Diterima
- Setelah mengirim LKPM, sistem akan menampilkan notifikasi pemberitahuan penerimaan LKPM
16. Laporan LKPM UMK telah terkirim
- Status Laporan LKPM telah “Terkirim” juga dapat dilihat pada Daftar Laporan Kegiatan Penanaman Modal UMK
17.a Verifikasi Kementerian/Lembaga atas LKPM UMK
- DPMPTSP Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
- Jika LKPM yang disampaikan belum lengkap atau belum sesuai, maka Verifikator akan memberikan Catatan dan status LKPM pada Daftar LKPM Pelaku UMK menjadi ‘Perlu Perbaikan’. Klik UBAH untuk mengubah data LKPM dan memberikan tanggapan atas catatan perbaikan dari Verifikator.
- Jika Berkas sudah lengkap maka selanjutnya verifikator melakukan verifikasi untuk menyetujui atau menolak permohonan Pelaporan LKPM UMK
18. Menanggapi Catatan Perbaikan LKPM UMK dari Verifikator
- Untuk memberikan tanggapan atas catatan perbaikan dari Verifikator, centang kotak centang/checkbox pada catatan Verifikator, lalu isi Tanggapan pada kotak tanggapan.
- Klik KIRIM TANGGAPAN untuk mengirim balasan catatan perbaikan. Pelaku usaha harus memberikan tanggapan atas catatan verifikator.
- Setelah Anda menanggapi semua catatan perbaikan dari Verifikator, kirim kembali LKPM. Status LKPM UMK akan berubah menjadi “Sudah Diperbaiki”.
19.a Pelaporan LKPM UMK Telah Disetujui
- Jika verifikator menyetujui Pelaporan LKPM UMK, status LKPM akan berubah menjadi ‘Disetujui’
- Daftar LKPM untuk Pelaku UMK akan menampilkan:
- Tanda terima (klik TANDA TERIMA)
- Cetakan LKPM UMK (klik CETAK LKPM)
- Formulir pelaporan LKPM UMK yang telah diajukan (klik LIHAT)
- Anda dapat mengunduh Laporan LKPM UMK yang telah disetujui dengan mengklik UNDUH
- Pelaku Usaha dikatakan telah menyampaikan LKPM sesuai periode apabila status LKPM Disetujui
19.b Pelaporan LKPM UMK Telah Disetujui (Contoh Cetakan LKPM)
20. Pelaporan LKPM UMK Telah Disetujui (Contoh Tanda Terima)
- Status pada Tanda Terima yang dicetak berubah berdasarkan status LKPM yang dilaporkan. Sebagai contoh, jika status LKPM saat ini sudah disetujui maka status pada Tanda Terima akan “Disetujui”.
Tautan :
Klik disiniPenggantian Hak Akses Pelaku Usaha Lama (Non-UMK)
PANDUAN PENGGANTIAN HAK AKSES ORANG PERSEORANGAN
Jika Anda mengalami kesulitan untuk melakukan Penggantian Hak Akses untuk jenis usaha orang perseorangan. Anda dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini:
1. Kunjungi https://oss.go.id/, pilih “Masuk”
2. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK
3. Lengkapi data dan Klik tombol PILIH, untuk melakukan Penggantian Hak Akses
4. Setelah Anda memilih nama perusahaan, akan muncul notifikasi Penggantian Hak Akses berhasil dilakukan
5. Setelah berhasil Anda akan menerima Username dan Password untuk akses Login OSS melalui alamat email yang didaftarkan saat proses penggantian Hak Akses
PANDUAN PENGGANTIAN HAK AKSES BADAN USAHA DENGAN PENANGGUNG JAWAB DI OSS 1.1 ADALAH “DIREKTUR/PENGURUS”
Jika Anda mengalami kesulitan untuk melakukan Penggantian Hak Akses untuk jenis usaha “Badan Usaha” dengan Penanggung Jawab di OSS 1.1 adalah “Direktur/Pengurus”. Anda dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini:
1. Kunjungi https://oss.go.id/, pilih “Masuk”
2. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK
3. Klik tombol PILIH, untuk melakukan Penggantian Hak Akses yang memiliki lebih dari 1 NIB
4. Cek Data Usaha dan Data Direksi/Pengurus. Pelaku Usaha dapat mengganti Email yang di daftarkan untuk mendapatkan hak akses. Centang disclaimer, lalu klik PROSES
5. Setelah Anda memproses formulir Data Usaha dan Data Direksi/Pengurus, akan muncul notifikasi Penggantian Hak Akses berhasil dilakukan
6. Setelah berhasil Anda akan menerima Username dan Password untuk akses Login OSS melalui alamat email yang didaftarkan saat proses penggantian Hak Akses
PANDUAN PENGGANTIAN HAK AKSES BADAN USAHA DENGAN PENANGGUNG JAWAB DI OSS 1.1 ADALAH “KOMISARIS/PEMEGANG SAHAM”
Jika Anda mengalami kesulitan untuk melakukan Penggantian Hak Akses untuk jenis usaha “Badan Usaha” dengan Penanggung Jawab di OSS 1.1 adalah “Komisaris/Pemegang Saham”. Anda dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini:
1. Kunjungi https://oss.go.id/, pilih “Masuk”
2. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK
3. Klik tombol PILIH, untuk melakukan Penggantian Hak Akses yang memiliki lebih dari 1 NIB
4. Cek dan lengkapi Data Usaha. Setelah melengkapi formulir, centang disclaimer, lalu klik PROSES
5. Setelah Anda memproses formulir Data Usaha dan Data Komisaris/Pemagang Saham, akan muncul notifikasi Penggantian Hak Akses berhasil dilakukan
6. Setelah berhasil Anda akan menerima Username dan Password untuk akses Login OSS melalui alamat email yang didaftarkan saat proses penggantian Hak Akses
Tautan :
Klik disiniPerizinan Non UMK Risiko Rendah dan Menengah Rendah (Badan Usaha)
PERIZINAN NON UMK RISIKO RENDAH DAN MENENGAH RENDAH - BADAN USAHA
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memproses Perizinan Non UMK dan Badan Usaha untuk risiko Rendah dan Menengah Rendah. Anda dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini:
1. Pastikan Anda telah memiliki Hak Akses
2. Kunjungi https://oss.go.id/, pilih “Masuk”
3. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK
4. Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
5.a. Lengkapi Data Badan Usaha (Perseroan Terbatas/PT)
- Lengkapi Data Badan Usaha (Perseroan Terbatas). Setelah mengisi klik tombol TARIK ULANG DATA AHU untuk menampilkan data paling terbaru yang terdaftar dalam sistem AHU Online
- Sistem akan menampilkan data AHU secara otomatis. Periksa kesesuaian data yang tetera, lalu klik tombol SIMPAN DATA
- Periksa dan lengkapi Data Modal Usaha
- Periksa kembali kesesuain data Badan Usaha secara teliti
5.b Lengkapi Data Badan Usaha (Persekutuan Komanditer/CV)
- Lengkapi Data Badan Usaha (Persekutuan Komanditer/CV). Setelah mengisi klik tombol TARIK ULANG DATA AHU untuk menampilkan data paling terbaru yang terdaftar dalam sistem AHU Online
- Sistem akan menampilkan data AHU secara otomatis. Periksa kesesuaian data yang tetera dan isilah kolom ‘Nomor SK Pengesahan Terakhir’ untuk mendapatkan data legalitas berdasarkan nomor SK tersebut , lalu klik tombol SIMPAN DATA
- Periksa kembali kesesuain data Badan Usaha secara teliti
5.c. Lengkapi Data Badan Usaha (Persekutuan Firma)
- Lengkapi Data Badan Usaha (Persekutuan Firma). Setelah mengisi klik tombol TARIK ULANG DATA AHU untuk menampilkan data paling terbaru yang terdaftar dalam sistem AHU Online
- Sistem akan menampilkan data AHU secara otomatis. Periksa kesesuaian data yang tetera dan isilah kolom ‘Nomor SK Pengesahan Terakhir’ untuk mendapatkan data legalitas berdasarkan nomor SK tersebut , lalu klik tombol SIMPAN DATA
- Periksa kembali kesesuain data Badan Usaha secara teliti
5.d. Lengkapi Data Badan Usaha (Pesekutuan Perdata)
- Lengkapi Data Badan Usaha (Persekutuan Perdata). Setelah mengisi klik tombol TARIK ULANG DATA AHU untuk menampilkan data paling terbaru yang terdaftar dalam sistem AHU Online
- Sistem akan menampilkan data AHU secara otomatis. Periksa kesesuaian data yang tetera dan isilah kolom ‘Nomor SK Pengesahan Terakhir’ untuk mendapatkan data legalitas berdasarkan nomor SK tersebut , lalu klik tombol SIMPAN DATA
- Periksa kembali kesesuain data Badan Usaha secara teliti
5.e. Lengkapi Data Badan Usaha (Koperasi)
- Lengkapi Data Badan Usaha (Koperasi). Setelah mengisi klik tombol TARIK ULANG DATA AHU untuk menampilkan data paling terbaru yang terdaftar dalam sistem AHU Online
- Isilah data ‘Nama Perusahaan’ dan ‘Nomor Induk Koperasi’ yang terdaftar dalam sistem AHU untuk mendapatkan data legalitas terakhir berdasarkan isian data tersebut, lalu klik tombol SIMPAN DATA
- Periksa kembali kesesuain data Modal Usaha
- Periksa kembali kesesuain data Badan Usaha secara teliti
5.f. Lengkapi Data Badan Usaha (Persyarikatan/Persekutuan)
- Lengkapi Form Pengisian Data Badan Usaha (Persyarikatan/Persekutuan)
- Lengkapi data Modal Usaha
- Klik pada tombol TAMBAH DASAR PEMBENTUKAN BADAN USAHA. Setelah mengklik tombol tersebut akan muncul form pengisian Data Dasar Pembentukan Badan Usaha. Anda dapat melengkapi form pengisan tersebut.
- Klik pada tombol TAMBAH PENGURUS. Setelah mengklik tombol tersebut akan muncul form pengisian Data Pengurus dan Pemegang Saham. Anda dapat melengkapi form pengisan tersebut.
- Klik pada tombol TAMBAH BIDANG USAHA Setelah mengklik tombol tersebut akan muncul form pengisian Data Maksud dan Tujuan. Anda dapat melengkapi form pengisan tersebut.
- Selanjutnya, sistem akan menampilkan Data Dasar Pembentukan Badan Usaha, Data Pengurus dan Pemegang Saham, dan Data Maksud dan Tujuan yang telah ditambahkan sebelumnya. Anda juga dapat mengubah ataupun menghapus pada data yang sudah disimpan dengan klik ikon “V” pada data yang Anda pilih
5.g. Lengkapi Data Badan Usaha (Yayasan)
- Lengkapi Form Pengisian Data Badan Usaha (Yayasan)
- Klik pada tombol TAMBAH DASAR PEMBENTUKAN BADAN USAHA. Setelah mengklik tombol tersebut akan muncul form pengisian Data Dasar Pembentukan Badan Usaha. Anda dapat melengkapi form pengisan tersebut.
- Klik pada tombol TAMBAH PENGURUS. Setelah mengklik tombol tersebut akan muncul form pengisian Data Pengurus dan Pendiri. Anda dapat melengkapi form pengisan tersebut.
- Klik pada tombol TAMBAH BIDANG USAHA Setelah mengklik tombol tersebut akan muncul form pengisian Data Maksud dan Tujuan. Anda dapat melengkapi form pengisan tersebut.
- Selanjutnya, sistem akan menampilkan Data Dasar Pembentukan Badan Usaha, Data Pengurus dan Pemegang Saham, dan Data Maksud dan Tujuan yang telah ditambahkan sebelumnya. Anda juga dapat mengubah ataupun menghapus pada data yang sudah disimpan dengan klik ikon “V” pada data yang Anda pilih.
5.h. Lengkapi Data Badan Usaha (Perum)
- Lengkapi Form Pengisian Data Badan Usaha (Perum)
- Lengkapi data Modal Usaha
- Klik pada tombol TAMBAH DASAR PEMBENTUKAN BADAN USAHA. Setelah mengklik tombol tersebut akan muncul form pengisian Data Dasar Pembentukan Badan Usaha. Anda dapat melengkapi form pengisan tersebut.
- Klik pada tombol TAMBAH PENGURUS. Setelah mengklik tombol tersebut akan muncul form pengisian Data Pengurus dan Pemegang Saham. Anda dapat melengkapi form pengisan tersebut.
- Klik pada tombol TAMBAH BIDANG USAHA Setelah mengklik tombol tersebut akan muncul form pengisian Data Maksud dan Tujuan. Anda dapat melengkapi form pengisan tersebut.
- Selanjutnya, sistem akan menampilkan Data Dasar Pembentukan Badan Usaha, Data Pengurus dan Pemegang Saham, dan Data Maksud dan Tujuan yang telah ditambahkan sebelumnya. Anda juga dapat mengubah ataupun menghapus pada data yang sudah disimpan dengan klik ikon “V” pada data yang Anda pilih
5.i. Lengkapi Data Badan Usaha (Badan Layanan Umum)
- Lengkapi Form Pengisian Data Badan Usaha (Badan Layanan Umum)
- Lengkapi data Modal Usaha
- Klik pada tombol TAMBAH DASAR PEMBENTUKAN BADAN USAHA. Setelah mengklik tombol tersebut akan muncul form pengisian Data Dasar Pembentukan Badan Usaha. Anda dapat melengkapi form pengisan tersebut.
- Klik pada tombol TAMBAH PENGURUS. Setelah mengklik tombol tersebut akan muncul form pengisian Data Pengurus dan Pemegang Saham. Anda dapat melengkapi form pengisan tersebut.
- Klik pada tombol TAMBAH BIDANG USAHA Setelah mengklik tombol tersebut akan muncul form pengisian Data Maksud dan Tujuan. Anda dapat melengkapi form pengisan tersebut.
- Selanjutnya, sistem akan menampilkan Data Dasar Pembentukan Badan Usaha, Data Pengurus dan Pemegang Saham, dan Data Maksud dan Tujuan yang telah ditambahkan sebelumnya. Anda juga dapat mengubah ataupun menghapus pada data yang sudah disimpan dengan klik ikon “V” pada data yang Anda pilih
5.j. Lengkapi Data Badan Usaha (Badan Usaha Hukum Lainnya)
- Lengkapi Data Badan Usaha (Badan Usaha Lainnya)
- Lengkapi data Modal Usaha
- Klik pada tombol TAMBAH DASAR PEMBENTUKAN BADAN USAHA. Setelah mengklik tombol tersebut akan muncul form pengisian Data Dasar Pembentukan Badan Usaha. Anda dapat melengkapi form pengisan tersebut.
- Klik pada tombol TAMBAH PENGURUS. Setelah mengklik tombol tersebut akan muncul form pengisian Data Pengurus dan Pemegang Saham. Anda dapat melengkapi form pengisan tersebut.
- Klik pada tombol TAMBAH BIDANG USAHA Setelah mengklik tombol tersebut akan muncul form pengisian Data Maksud dan Tujuan. Anda dapat melengkapi form pengisan tersebut.
- Selanjutnya, sistem akan menampilkan Data Dasar Pembentukan Badan Usaha, Data Pengurus dan Pemegang Saham, dan Data Maksud dan Tujuan yang telah ditambahkan sebelumnya. Anda juga dapat mengubah ataupun menghapus pada data yang sudah disimpan dengan klik ikon “V” pada data yang Anda pilih
6. Klik tombol SIMPAN, lalu akan muncul pesan validasi (Jika belum lengkap dan sesuai, harap hubungi Notaris/lapor ke Ditjen AHU, Kemenkumham). Jika data tervalidasi lengkap dan sesuai, lalu klik kotak centang/checkbox. Lalu, klik tombol SELANJUTNYA.
7. Klik pada tombol tombol TAMBAH BIDANG USAHA terlebih dahulu. Selanjutnya, Sistem akan menampilkan Formulir Perekaman Data Pelaku Usaha (Badan Usaha). Lalu klik tombol PILIH BIDANG USAHA.
8.a Lengkapi Formulir Detail Usaha (Jika pilih "Lokasi Kegiatan Usaha" di DARAT)
- Lengkapi Data Detail Usaha
- Pilih Tipe Gambar Peta. Jika Anda memilih “Point” maka isilah titik Latitude dan Longitude sesuai dengan lokasi usaha dan jika Anda memilih Jika “Polygon”, maka unggah file polygon dalam format SHP Complete.
- Jawablah pertanyaan “Apakah kegiatan usaha merupakan rencana pembangunan dan pengembangan Objek Vital Nasional?”. Jika Anda menjawab Ya, maka unggah File Keputusan Objek Vital Nasional. Selanjutnya klik tombol CEK RDTR DAN KEGIATAN (Jika Ada), yang sebagaimananya sistem akan menampilkan ketentuan sebagai berikut:
- Jika lokasi usaha tersedia RDTR, kegiatan usaha dan lokasi sesuai RDTR, maka akan muncul notifikasi ketentuan-ketentuan dalam RDTR yang Anda pilih dan jika sudah sesuai maka dapat klik tombol LANJUT.
- Jika lokasi usaha tersedia RDTR, sedangkan kegiatan usaha dan lokasi TIDAK sesuai RDTR, maka Anda harus mengubah KBLI atau lokasi usaha dengan klik tombol BELUM.
- Jika lokasi usaha TIDAK tersedia RDTR, maka akan muncul pertanyaan terkait dengan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
- Lengkapi Data Investasi untuk Bidang Usaha dan klik tombol VALIDASI RISIKO, untuk mengetahui skala usaha dan tingkat risiko. Sistem akan otomatis menampilkan skala usaha dan tingkat risiko pada usaha Anda berdasarkan pengisian data. Selanjutnya klik tombol TAMBAH PRODUK/JASA
8.b Lengkapi Formulir Detail Usaha (Jika pilih "Lokasi Kegiatan Usaha" di HUTAN)
- Lengkapi Data Detail Usaha
- Lengkapi Data Investasi untuk Bidang Usaha dan klik tombol VALIDASI RISIKO, untuk mengetahui skala usaha dan tingkat risiko. Sistem akan otomatis menampilkan skala usaha dan tingkat risiko pada usaha Anda berdasarkan pengisian data. Selanjutnya klik tombol TAMBAH PRODUK/JASA
8.c Lengkapi Formulir Detail Usaha (Jika pilih "Lokasi Kegiatan Usaha" di LAUT)
- Lengkapi Data Detail Usaha
- Jawablah pertanyaan “Apakah lokasi lintas provinsi?”. Jika Anda pilih Ya, maka akan muncul data lintas provinsi beserta alamatnya. Klik TAMBAH PROVINSI untuk menambahkan data lintas provinsi, klik SIMPAN jika sudah melengkapi datanya
- Lengkapi Data Investasi untuk Bidang Usaha dan klik tombol VALIDASI RISIKO, untuk mengetahui skala usaha dan tingkat risiko. Sistem akan otomatis menampilkan skala usaha dan tingkat risiko pada usaha Anda berdasarkan pengisian data. Selanjutnya klik tombol TAMBAH PRODUK/JASA
9. Lengkapi Data Produk/Jasa, lalu klik tombol SIMPAN
10. Periksa Daftar Produk/Jasa, lalu klik tombol SELESAI
Tetapi, jika lokasi usaha berada di dalam Kawasan, akan muncul Pernyataan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Lokasi Kawasan, lalu klik kotak centang/checkbox pada disclaimer yang tertera, lalu klik tombol SELESAI
11. Lengkapi Data Usaha (Aktivitas Impor, BPJS, dan WLKP). Setalah melengkapi Data Usaha, berikan centang pada kotak centang/checkbox. Lalu klik pada tombol SELANJUTNYA
12. Periksa Daftar Kegiatan Usaha. Kegiatan Usaha yang diajukan mempunyai dua kondisi yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Jika lokasi usaha yang dimohonkan tidak berada pada wilayah yang sudah memiliki RDTR atau bukan di Kawasan Industri/ KEK/ KPBPB atau tidak memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam isian terkait Pasal 181 PP 5/2021, maka sistem akan mengirimkan notifikasi permohonan Persetujuan KKPR (PKKPR) kepada Kementerian ATR/Pemerintah Daerah sesuai kewenangan, sehingga status di sini tertulis “PKKPR dalam proses verifikasi” dan Pelaku Usaha perlu melalui proses Pemenuhan Persyaratan pada menu yang sudah disediakan.
b. Kegiatan Usaha dengan KKPR diterbitkan secara otomatis atau telah disetujui
13. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan berdasarkan KBLI/Bidang Usaha Tertentu.
a. Jika sudah memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan, akan muncul kolom pilihan dan pilihlah jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki, lalu klik tombol LANJUT
b. Jika belum memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan, Anda dapat mengikuti langkah sebagai berikut:
- Sistem akan menampilkan konfirmasi “Pilih Jenis Usaha dan/atau Kegiatan” yang harus Anda pilih berdasarkan KBLI/Bidang Usaha terpilih, lalu klik tombol LANJUT
- Lengkapi Parameter Kewajiban Dokumen Lingkungan, lalu klik tombol LANJUT
14. Baca, pahami, dan klik kotak centang/checkbox pada setiap Pernyataan Mandiri yang tertera. Selanjutnya klik tombol LANJUT
15. Periksa Draf Perizinan Berusaha (NIB), lalu klik tombol TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA
16. Perizinan Berusaha Telah Teribit
a. Tingkat Risiko Rendah
Dokumen Perizinan Berusaha yang dapat terbit dalam tahap risiko ini adalah Dokumen NIB. Anda bisa melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan berusaha tersebut.
b. Tingkat Risiko Menengah Rendah.
Dokumen Perizinan Berusaha yang dapat terbit dalam tahap risiko ini adalah Dokumen NIB dan SS (Sertifikat Standard). Anda bisa melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan berusaha tersebut.
Tautan :
Klik disiniPerubahan Perizinan Berusaha - Profil Orang Perseorangan
Perubahan Perizinan Berusaha - Profil Orang Perseorangan
1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses
- Hak akses berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran.
2. Kunjungi https://oss.go.id/
3. Pilih MASUK
4. Masukkan username dan password, lalu klik tombol MASUK
5. Klik Selamat datang, (NAMA ANDA)
6. Pilih Lihat Profil atau Pilih Ubah Password
- Jika ingin mengubah data Profil (Pengurus/Penanggung Jawab Hak Akses), lanjut ke langkah 7.
- Jika ingin mengubah password/kata sandi hak akses, lanjut ke langkah 12.
UBAH PROFIL PENGGUNA
7. Periksa Data Pengguna
- Sistem akan menampilkan Data Pengguna secara otomatis dan tidak dapat diubah:
- Jenis Identitas
- Nama Lengkap
- Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Status Perkawinan
- Alamat
- Nomor Identitas
- NPWP
- Nomor BPJS Ketenagakerjaan
- Nomor BPJS Kesehatan
- Kewarganegaraan
- Agama
- Username
- Sedangkan data yang bisa Anda lakukan perubahan yaitu:
- Nomor Telepon
8. Ubah Data Pengguna
- Klik tombol UBAH pada data yang ingin dilakukan perubahan.
9. Konfirmasi Password
- Sistem akan menampilkan konfirmasi password pada setiap perubahan data yang Anda lakukan.
- Isilah dengan password hak akses Pelaku Usaha yang digunakan saat ini.
Klik tombol SUBMIT.
10. Simpan Perubahan Data Pengguna
- Isilah dengan data terbaru untuk melakukan perubahan data lama. (Contoh: perubahan data email)
- Lalu klik tombol SIMPAN pada data yang telah diubah.
11. Perubahan Data telah berhasil
- Sistem akan menampilkan informasi perubahan/update data yang Anda lakukan telah sukses dan berhasil tersimpan. (Contoh: perubahan data email)
- Klik tombol TUTUP.
UBAH PASSWORD
12. Pilih UBAH PASSWORD
13. Lengkapi Formulir Penggantian Password
- Sistem akan menampilkan Formulir Penggantian Password dan lengkapi data tersebut untuk melakukan perubahan password:
- Masukkan Password Lama Anda
- Masukkan Password Baru (Ketentuan untuk Password Baru yang dimasukkan yaitu minimum 8 karakter, kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial (seperti !,#,@).)
- Konfirmasi Password Baru (Ulangi pengisian password baru)
- Klik tombol SIMPAN.
14. Password Berhasil Diubah
- Sistem akan menampilkan informasi Password Anda berhasil diubah pada perubahan password yang Anda lakukan.
- Klik tombol OK.
15. Cek Email yang terdaftar
- Sistem akan mengirimkan notifikasi penggantian password yang dilakukan telah berhasil, ke email Anda yang terdaftar dalam hak akses.
UBAH STATUS USAHA
16. Pilih UBAH STATUS USAHA
17. Lengkapi Data Skala Usaha
- Sistem akan menampilkan formulir Data Perusahaan secara otomatis dan tidak dapat diubah:
- Nama Perusahaan
- Jenis Perusahaan
- Jumlah Total Investasi
- Jumlah Total Modal
- Skala Usaha Saat Ini
- Sedangkan data yang bisa Anda lakukan perubahan yaitu pada “Perubahan Skala Usaha” yang dapat dipilih antara UMK atau Non UMK.
- Klik tombol SIMPAN.
18. Skala Usaha Berhasil Diubah
- Sistem akan menampilkan informasi “Berhasil melakukan perubahan skala usaha” dan “Skala usaha Anda sudah menjadi (sesuai skala usaha yang dipilih)” pada perubahan Status Usaha yang Anda lakukan.
- Klik tombol OK dan perubahan skala usaha telah berhasil.
Tautan :
Klik disini