Pengembangan Perizinan Berusaha
1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses
- Hak akses berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/1-7661759f3a3a3fd3cd95267872e27c97.webp)
2. Kunjungi https://oss.go.id/
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/2-5e32aacc1958183a22818d983841aba9.webp)
3. Pilih MASUK
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/3-f52d32030a8c11e75556dc0584cdc177.webp)
4. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/4-bb6fd64e83b688ae0bdabb5bcc8f17a7.webp)
5. Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Pengembangan
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/5-b814117ef9a385be3f05db0794620618.webp)
6. Klik tombol Tambah Bidang Usaha
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/6-21d17fe0bee9ca75553b5104b617e06a.webp)
7. Klik tombol Pilih Bidang Usaha
- Tampilan untuk Orang Perseorangan
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/7-1-9f71a110b41f5c19a1d0c9e897b200a7.webp)
- Tampilan untuk Badan Usaha
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/7-2-262737e3b447cec6b73262bc25a15ccd.webp)
8.a Lengkapi Data Pemilihan Bidang Usaha (Orang Perseorangan)
- Sistem akan menampilkan Formulir Pemilihan Bidang Usaha
- Data yang harus Anda pilih:
- Bidang Usaha
(Jika termasuk ketentuan BUPM, maka akan muncul pilihan dan pilih kegiatan pada bidang usaha sesuai KBLI yang tertera.)
- Uraian Bidang Usaha (terisi otomatis)
- Ruang Lingkup Kegiatan
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/8a-921fdba749308cb7d850f3e630985e65.webp)
8.b Lengkapi Data Pemilihan Bidang Usaha (Badan Usaha)
- Sistem akan menampilkan Formulir Pemilihan Bidang Usaha
- Data yang harus Anda pilih:
- Jenis Kegiatan Usaha
(Pilih Utama atau Pendukung)
- Bidang Usaha
(Jika termasuk ketentuan BUPM, maka akan muncul pilihan dan pilih kegiatan pada bidang usaha sesuai KBLI yang tertera.)
- Uraian Bidang Usaha (terisi otomatis)
- Ruang Lingkup Kegiatan
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/8b-b28a358067f978409e8df9c7c8b5c16f.webp)
9.a Lengkapi Data Detail Usaha (UMK)
- Data yang harus Anda lengkapi:
- NPWP berbeda/cabang di Lokasi
- Nama Usaha/Kegiatan
- Kegiatan Usaha berada di Lokasi yang sama
- Lokasi Kegiatan Usaha
- Luas Lahan Usaha
- Alamat Usaha
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Kelurahan/Desa
- Kode Pos
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/9a-1-19f3c18b4ef7621b9c6e0ac827b06066.webp)
Lengkapi Data Detail Usaha (UMK) - Lanjutan
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Apakah kegiatan ini sudah berjalan?
- Nama Usaha/Kegiatan
- Apakah Anda akan melakukan pembangunan gedung?
(Jika Orang Perseorangan, pertanyaan ini tidak muncul.)
- Pembelian dan Pematangan Tanah
- Mesin/Peralatan Dalam Negeri
- Mesin/Peralatan Impor
- Investasi Lain-Lain
- Modal Kerja 3 Bulan
- Klik tombol VALIDASI RISIKO, untuk mengetahui skala usaha dan tingkat resiko setelah dilakukan perubahan data.
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/9a-2-f5d37a45b6f4b0acf814952bdf79fba5.webp)
9.b Lengkapi Data Detail Usaha (UMK)
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Apakah sudah memiliki perizinan berusaha yang sebelumnya?
(Jika Sudah, akan muncul form berisi Nama Pejabat Penerbit Izin, Nomor, Lampiran File, Tanggal Terbit, Apakah butuh perpanjangan izin, Tanggal habis masa berlaku)
- Nama Usaha / Kegiatan
Jika mengajukan lebih dari 1 bidang usaha/KBLI, maka pada proyek kedua dan seterusnya akan muncul pilihan Apakah Kegiatan Usaha ini berada di lokasi yang sama dengan kegiatan usaha sebelumnya?, lalu pilih yang sesuai.
- Lokasi Kegiatan Usaha
- Luas Lahan Usaha dan Satuannya
- Apakah Anda sudah menguasai lahan tersebut?
(Setelah memilih, akan muncul pilihan terkait Status Lahan Usaha dan pilih yang sesuai)
- Apakah memerlukan bangunan untuk kegiatan usaha ini?
(Jika Ya, akan muncul form pilihan terkait Bangunan dan pilih yang sesuai)
(Jika Milik Sendiri, akan muncul form Detail Bangunan seperti jumlah bangunan, PBG/IMB, dan SLF lalu lengkapi yang sesuai)
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/9b-2-f994da1b7f2090cf0a47edcf6ecf43b7.webp)
Lengkapi Data Detail Usaha (UMK) - Lanjutan
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Apakah lokasi usaha berada dalam lintas provinsi/kabupaten/kota?
- Alamat Usaha
- Provinsi
- Kabupaten / Kota
- Jika Kabupaten/Kota terpilih ada Kawasan, akan muncul pilihan terkait Apakah lokasi usaha berada di Kawasan (KI, KEK, KPBPB) dan Nama Kawasan.
- Jika Kabupaten/Kota terpilih tidak ada Kawasan, akan muncul Kecamatan dan Kelurahan/Desa, lalu pilih yang sesuai.
- Kecamatan
- Kelurahan / Desa
- Kode Pos
- Tipe Gambar Peta
c) Jika Point, maka isilah titik Latitude dan Longitude sesuai dengan lokasi usaha.
d) Jika Polygon, maka unggah file polygon dalam format SHP Complete.
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/9b-2-1f6f0144b68c7f0757cd264e7d8a640d.webp)
Lengkapi Data Detail Usaha (UMK) - Lanjutan (Contoh Tampilan Tipe gambar Peta Point dan Peta Polygon)
- Jika Point, maka isilah titik Latitude dan Longitude sesuai dengan lokasi usaha.
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/9b-3-1-0c40a187e7ed85469199979351ec6ae9.webp)
- Jika Polygon, maka unggah file polygon dalam format SHP Complete.
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/9b-3-2-dc58327da98a894a0cd54880a2843ca3.webp)
Lengkapi Data Detail Usaha (UMK) - Lanjutan
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Apakah kegiatan usaha merupakan rencana pembangunan dan pengembangan Objek Vital Nasional?
(Jika Ya, maka unggah File Keputusan Objek Vital Nasional.)
- Lalu klik tombol CEK RDTR dan Kegiatan. (jika ada)
- Jika lokasi usaha tersedia RDTR, kegiatan usaha dan lokasi sesuai RDTR, maka akan muncul notifikasi ketentuan-ketentuan dalam RDTR yang Anda pilih dan jika sudah sesuai maka dapat klik tombol LANJUT.
- Jika lokasi usaha tersedia RDTR, sedangkan kegiatan usaha dan lokasi TIDAK sesuai RDTR, maka Anda harus mengubah KBLI atau lokasi usaha dengan klik tombol BELUM.
- Jika lokasi usaha TIDAK tersedia RDTR, maka akan muncul pertanyaan terkait dengan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. (unggah rencana teknis bangunan/ rencana induk kawasan jika tidak memenuhi kondisi Pasal 181).
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/9b-4-e660c4a9c8067d661e01fd10f8fb856b.webp)
Lengkapi Data Detail Usaha (UMK) - Lanjutan
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Pembelian dan Pematangan Tanah
- Bangunan/Gedung
- Mesin/Peralatan Dalam Negeri
- Mesin/Peralatan Impor
- Investasi Lain-Lain
- Modal Kerja 3 Bulanan
- Klik tombol VALIDASI RISIKO, untuk mengetahui skala usaha dan tingkat risiko.
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/9b-5-2eb2499546658f9f7631fa7ebb13bc5d.webp)
Lengkapi Data Detail Usaha (UMK) - Lanjutan
- Sistem akan otomatis menampilkan skala usaha dan tingkat risiko pada usaha Anda berdasarkan pengisian data.
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Deskripsi Kegiatan Usaha
- Jangka Waktu Perkiraan Beroperasi/Produksi
- Tenaga Kerja Indonesia (Laki-Laki)
- Tenaga Kerja Indonesia (Perempuan)
- Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (otomatis terisi)
- Jumlah Tenaga Kerja Asing
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/9b-6-93d4bc86198e0e7386a3ce76da7ff3dc.webp)
10. Lengkapi Data Produk/Jasa
- Data yang harus Anda lengkapi:
- Jenis Produk/Jasa
(Jika pilih “Lainnya”, akan muncul kolom free text dan isi sesuai produk/jasa yang dilakukan pada bidang usaha/KBLI terpilih.)
- Kapasitas (per Tahun)
- Satuan Kapasitas
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/10-648039d5d28671556c1c793de110aa7e.webp)
11. Periksa Daftar Produk/Jasa
- Sistem akan menampilkan data:
- Kapasitas
- Satuan
- Jenis Produksi
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/11-7e676940325ab1ab1db44479a985f89e.webp)
12. Periksa Data Usaha
- Sistem akan menampilkan data:
- Bidang Usaha (KBLI)
- Lokasi Usaha
- Data Usaha (Jumlah tenaga kerja dan Modal Usaha)
- Klik kotak centang/checkbox
- Klik tombol SELANJUTNYA.
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/12-804b398524176e9a1db59498601e418f.webp)
13.a Periksa Daftar Kegiatan Usaha
- KBLI
- Lokasi Usaha
- Data Usaha
- Skala Usaha
- Tingkat Risiko
- Pernyataan Mandiri
- Status
- Jika KKPR diterbitkan otomatis atau telah diverifikasi dan disetujui, Anda dapat melanjutkan proses permohonan dengan klik tombol ikon “V”.
- Lalu klik tombol PROSES PERIZINAN BERUSAHA.
- Untuk Perizinan dengan Risiko Rendah lanjut ke langkah 15..
- Untuk Perizinan dengan Risiko Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi lanjut ke langkah 14..
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/13a-98868d6300df18000481a0d28f6a49d2.webp)
13.b Periksa Daftar Kegiatan Usaha (untuk Lokasi Usaha yang perlu verifikasi KKPR)
- Jika lokasi usaha yang dimohonkan tidak berada pada wilayah yang sudah memiliki RDTR atau bukan di Kawasan Industri/ KEK/ KPBPB atau tidak memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam isian terkait Pasal 181 PP 5/2021, maka sistem akan mengirimkan notifikasi permohonan Persetujuan KKPR (PKKPR) kepada Kementerian ATR/Pemerintah Daerah sesuai kewenangan, sehingga status di sini tertulis “PKKPR dalam proses verifikasi” dan Pelaku Usaha perlu melalui proses Pemenuhan Persyaratan pada menu yang sudah disediakan (dapat dilihat pada langkah 14).
- Tahapan ini juga berlaku sama untuk lokasi usaha di Hutan dan Laut, dengan kondisi berikut:
- Untuk lokasi usaha di Hutan dimana memerlukan pemenuhan persyaratan dan verifikasi (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan/Pelepasan Kawasan Hutan) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(Dalam hal memerlukan rekomendasi Gubernur, dapat diajukan ke OPD LHK Provinsi dan DPMPTSP Provinsi terlebih dahulu).
- Khusus untuk KBLI Pemanfaatan Hutan, proses pemenuhan persetujuan lokasi hutan dilakukan bersamaan dengan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Untuk lokasi usaha di Laut dimana memerlukan pemenuhan persyaratan dan verifikasi (KKPR Laut) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Jika statusnya tertulis “PKKPR dalam proses verifikasi”, maka lanjut ke Menu Pemenuhan
- Persyaratan sesuai lokasi kawasan usaha terlebih dahulu untuk mendapat verifikasi.
- Langkah Penerbitan Perizinan Berusaha dapat dilanjutkan jika PKKPR sudah diverifikasi oleh kewenangan terkait dan muncul tombol CETAK PKKPR di samping tombol PROSES PERIZINAN BERUSAHA.
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/13b-ae5bce959b9f55f1232897da99f38a14.webp)
14. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi “Apakah sudah memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan atas kegiatan ini?” yang harus Anda pilih:
- Jika pilih Sudah, lanjut ke langkah 14.a untuk memilih jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.
- Jika pilih Belum, lanjut ke langkah 14.b untuk lengkapi formulir parameter kewajiban persetujuan lingkungan sesuai dengan kondisi pada kegiatan usaha terpilih.
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/14-d3c8232ba9d0b680ff811dcd041add42.webp)
14.a Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu) - Lanjutan
- Jika pilih Sudah, akan muncul kolom pilihan dan pilihlah jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.
- Klik tombol LANJUT, untuk ke langkah selanjutnya (langkah 15) tanpa melalui proses pemilihan parameter
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/14a-d85af2e7c0e173dda0cfff9f25f2d941.webp)
14.b Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu) - Lanjutan
- Jika pilih Belum, sistem akan menampilkan konfirmasi “Pilih Jenis Usaha dan/atau Kegiatan” yang harus Anda pilih berdasarkan KBLI/Bidang Usaha terpilih.
- Klik tombol LANJUT.
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/14-b-1-c348c3c3e7d7724d3d5a5153acc837a6.webp)
Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu) - Lanjutan
- Jika Anda belum memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan, maka data yang harus Anda lengkapi:
- Parameter Lingkungan, pilihlah kondisi parameter yang tertera pada formulir sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.
(Kemudian sistem akan menampilkan jenis kewajiban dokumen lingkungan yang harus dipenuhi, seperti SPPL, UKL/UPL, atau AMDAL.)
- Uraian Usaha, isilah sesuai dengan uraian kegiatan usaha yang dilakukan.
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/14-b-2-20c5e0530c65946b45ed08d1cf8306e8.webp)
15. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
- Sistem akan menampilkan berbagai macam Pernyataan Mandiri berdasarkan UU CK Nomor 11 Tahun 2020 sesuai dengan data dan informasi yang tersimpan sebelumnya.
- Baca, pahami, dan klik kotak centang/checkbox pada setiap Pernyataan Mandiri yang tertera.
- Klik tombol LANJUT.
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/15-966ab56e03c360d272f88d5454be14f2.webp)
16. Periksa Draf Perizinan Berusaha (NIB)
- Sistem akan menampilkan draft NIB, lalu klik kotak centang/checkbox.
- Klik tombol TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA.
- Proses Pengembangan Perizinan Berusaha berhasil sampai proses penerbitan NIB.
Selanjutnya:
- Untuk Perizinan Risiko Rendah dan Menengah Rendah lanjut ke langkah 21.
- Untuk Perizinan Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi lanjut ke langkah 17..
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/16-4d5c398c1469b52cdc6c44b067edf110.webp)
17.a NIB telah terbit (untuk Sertifikat Standar belum terverifikasi)
- Perizinan Berusaha telah terbit, meliputi:
- NIB, klik tombol CETAK NIB (hanya untuk persiapan usaha).
- Pernyataan Mandiri, klik tulisan Cetak.
- PKKPR/KKKPR, klik CETAK PKKPR/KKKPR (jika ada)..
- PKPLH/SKKL, klik CETAK PKPLH/SKKL (jika ada).
- Anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan berusaha tersebut.
- Khusus risiko Menengah Tinggi, untuk mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi maka lakukan Pemenuhan Persyaratan (setelah mendapatkan persetujuan KKPR dan persetujuan lingkungan yang telah disetujui oleh instansi sesuai kewenangannya) dengan:
- Klik tulisan “disini”, atau
- Pilih Menu Pemenuhan Persyaratan (dapat dilihat pada langkah ke 18).
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/17a-351877ceb380592dcf729fd9251a84de.webp)
17.b NIB telah terbit (untuk Izin belum terbit)
- Perizinan Berusaha telah terbit, meliputi:
- NIB, klik tombol CETAK NIB (hanya untuk persiapan usaha).
- Pernyataan Mandiri, klik tulisan Cetak.
- PKKPR/KKKPR, klik CETAK PKKPR/KKKPR (jika ada)..
- PKPLH/SKKL, klik CETAK PKPLH/SKKL (jika ada).
- Anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan berusaha tersebut.
- Khusus risiko Tinggi, untuk mendapatkan NIB dan Izin terbit maka lakukan pemenuhan persyaratan (setelah mendapatkan persetujuan KKPR dan persetujuan lingkungan yang telah disetujui oleh instansi sesuai kewenangannya) dengan:
- Klik tulisan “disini”, atau
- Pilih Menu Pemenuhan Persyaratan (dapat dilihat pada langkah ke 18).
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/17b-7497ebcae4ef8b04c2e41917e3968a1c.webp)
PEMENUHAN PERSYARATAN (Khusus Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)
18. Buka Menu Permohonan, pilih Pemenuhan Persyaratan
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/18-9285a4204f27573493efd21b3442bf1c.webp)
Tingkat Risiko MENENGAH TINGGI
19.a Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan (risiko Menengah Tinggi)
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/19a-12a809c519d4eb44b2237f9b9cf9421d.webp)
20.a Lengkapi Dokumen Pemenuhan (risiko Menengah Tinggi)
- Klik tombol PILIH FILE dan unggah dokumen yang sesuai. (Maksimal upload file: 5 MB)
- Klik kotak centang/checkbox pada disclaimer.
- Klik tombol LANJUT.
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/20a-e749d3064e8ad9e6cea3539e1580062d.webp)
21.a Tunggu perubahan status pemenuhan dalam proses verifikasi perizinan berusaha (risiko Menengah Tinggi)
- Perubahan status pemenuhan setelah mengunggah dokumen persyaratan.
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/21a-1-e9c8717277759c892d40fcf430ff1659.webp)
- Perubahan status pemenuhan setelah dokumen persyaratan yang diajukan telah disetujui oleh kewenangan terkait.
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/21a-2-e098f9a6621753800ce4fb2ef886ae64.webp)
21.a Tunggu perubahan status pemenuhan dalam proses verifikasi perizinan berusaha (risiko Menengah Tinggi) - Lanjutan
- Status pemenuhan setelah diverifikasi dan disetujui oleh kewenangan terkait, sehingga perizinan berusaha telah terbit.
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/21a-3-e755aad3a8fba95803451dc894d2d479.webp)
Tingkat Risiko TINGGI
19.b Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan (risiko Tinggi)
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/19b-1-c18f6e164a347a18e699d4c43528205c.webp)
Lengkapi Dokumen Pemenuhan (risiko Tinggi)
- Klik tombol PILIH DOKUMEN dan unggah dokumen yang sesuai. (Maksimal upload file: 5 MB)
- Klik kotak centang/checkbox pada disclaimer.
- Klik tombol LANJUT.
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/19b-2-b965c6fd1d7830af000b892cac3c4be5.webp)
21.b Tunggu perubahan status pemenuhan dalam proses verifikasi perizinan berusaha (risiko Tinggi)
- Perubahan status pemenuhan setelah mengunggah dokumen persyaratan.
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/21b-1-08c19844f2915e832c8cc3871071a29c.webp)
- Perubahan status pemenuhan setelah dokumen persyaratan yang diajukan telah disetujui oleh kewenangan terkait.
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/21b-2-b4fa3fe045b53a858743507a46e12d57.webp)
Tunggu perubahan status pemenuhan dalam proses verifikasi perizinan berusaha (risiko Tinggi) - Lanjutan
- Status pemenuhan setelah diverifikasi dan disetujui oleh kewenangan terkait, sehingga perizinan berusaha telah terbit.
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/21b-3-db0d5f69454dfdb333ff8d901bf2ce1b.webp)
PERIZINAN BERUSAHA TELAH TERBIT
22.a Perizinan Berusaha telah terbit otomatis (untuk risiko Rendah dan Menengah Rendah)
- Perizinan Berusaha telah terbit, meliputi:
- NIB, klik tombol CETAK NIB.
- Sertifikat Standar, klik tombol CETAK SERTIFIKAT STANDAR (khusus risiko Menengah Rendah).
- Pernyataan Mandiri, klik tulisan Cetak.
- PKPLH/SKKL, klik CETAK PERSETUJUAN PKPLH/SKKL (jika ada).
- Selanjutnya Anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan berusaha tersebut.
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/22a-6b6be6c74ad189db908964a138ba1f46.webp)
22.b Perizinan Berusaha telah terbit dan perlu pemenuhan persyaratan (untuk risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)
- Perizinan Berusaha telah terbit, meliputi (contoh risiko Tinggi):
- NIB, klik tombol CETAK NIB.
- Sertifikat Standar/ Izin, klik CETAK SERTIFIKAT STANDAR/CETAK IZIN yang telah terverifikasi/ disetujui (tergantung risiko usaha)
- Pernyataan Mandiri, klik tulisan Cetak.
- PKPLH/SKKL, klik CETAK PERSETUJUAN PKPLH/SKKL (jika ada).
- Anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan berusaha tersebut.
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/22b-d3d414c80897015e3088b6f9e74dd5e2.webp)
22.c Perizinan Berusaha telah terbit (Contoh Cetakan NIB)
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/22c-8b6f9a4ca9ed0e2f8baeb4748c160c88.webp)
22.d Perizinan Berusaha telah terbit (Contoh Cetakan SS)
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/22d-4c1fc31e9f2a76d2fb375f4b6440910f.webp)
22.e Perizinan Berusaha telah terbit (Contoh Cetakan Izin)
![](https://s3-stg.oss.go.id/oss/cms/22e-8c43f4556b4238640eb8f967d14e50fe.webp)
Tautan :
Klik disini